NAMA : MUHAMAD ARIFFKA
NIM : 170505031032
Terminologi
|
What
|
Strategi
|
Why
|
How
|
CIF
|
CIF
(COST, INSURANCE, FREIGHT) adalah salah satu dari empat Term of Trade
yang hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana eksportir
berkewajiban menanggung semua biaya serta hingga kapal pengangkut tiba
di pelabuhan tujuan, serta membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan
muat dan kemudian diteruskan oleh importir yang akan mengurus perizinan
impor, bea masuk, bongkar muat dan lain-lain.
|
Didalam RPJP 2005-2025 pemerintah akan lebih menggenjot untuk mengguakan term of trade CIF dalam kegiatan ekspor
|
Strategi ini digunakan karena dapat :
Mensejahterakan perusahaan angkutan laut karena terjaminnya proses
ekspor barang.
Agar mendorong pengembangan jasa transportasi dalam jangka panjang.
|
Dalam pelaksaan term CIF maka untuk medukung strategi
tersebut diperlukan kesiapan dari komponen komponen terkait, seperti
Jasa pengiriman kargo lokal, pihak asuransi lokal dan komponen lainnya.
Dengan kesiapan semua komponen maka strategi CIF kedepannya akan
bermanfaat untuk semua komponen terkait. Pemerintah sebaiknya mengawal
dan membantu pengusaha lokal untuk berkembang agar strategi CIF dapat
berjalan dengan optimal.
|
CFR
|
CFR (COST & FREIGHT) adalah salah satu dari empat Term of
Trade yang hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana eksportir
berkewajiban menanggung semua biaya serta hingga kapal penangkut tiba
di pelabuhan tujuan, pada term CFR EKSPORTIR TIDAK membayar asuransi untuk
barang yang dikirim. Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat kapal
meninggalkan pelabuhan muat dan kemudian diteruskan oleh importir yang akan
mengurus perizinan impor, bea masuk, bongkar muat dan lain-lain.
|
Mengapa CFR tidak dimasukan dalam salah satu strategi RPJP
dikarenakan didalam term CFR pihak eksportir hanya sampai memilih jasa
pengangkut , sementara asuransi menjadi tanggung jawab importir. maka
kenuntungan untuk pengusaha lokal yang diberikan term CFR lebih sedikit
dibandingkan CFI. Term CFI lebih efektif untuk merangsang pertumbuhan
jasa pengangkutan, asuransi lokal dan komponen pendukung lainnya.
|
Perbaikan sistem manajemen dilakukan melalui perbaikan manejemen operasional
yang efisien, peningkatan keahlian manajerial dan peningkatan kualitas.
|
|
FOB
|
FOB (FREE ON BOARD) adalah salah satu dari empat Term of
Trade yang hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana eksportir
berkewajiban mengurus perizinan ekspor dan menanggung biaya pemuatan ke
kapal, kemudian diteruskan oleh importir yang akan membayar biaya
pengirman (ocean freight), membayar asuransi, mengurus perizinan impor,
bea masuk, bongkar muat dan lain-lain. Tanggung jawab ekportir hanya
sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan muat.(saat barang sudah
benar-benar berada diatas kapal pengangkut.)impor
|
Didalam RPJP 2005-2025 pemerintah akan lebih menggenjot untuk mengguakan term of trade FOB dalam kegiatan Impor.
|
Term of trade FOB dipilih dalam strategi impor dikarenakan
dengan memilih FOB maka keputusan memilih jasa angkutan merupakan
kewajiban importir dan asuransi kargo pun menjadi tanggung jawab
importir, maka diharapkan importir dapat memilih jasa pengiriman kargo
lokal untuk kegiatan impor barang tesersebut dan memilih jasa asuransi
lokal untuk mengasuransikan kargo yang dikirim. Selain itu dengan
menggunakan FOB maka impotir wajib mengurus dan membayar sendiri bea
masuk barang tersebut, dengan demikian diharapkan bisa mengurani
kemungkinan terjadinya keurangan oleh pihak lain.
|
Jadi menurut saya FOB memang seharunya digunakan oleh pemerintah
Indonesia karena dapat melakukan perjanjian antara pihak-pihak terkait
sehingga dapat memenuhi permintaan pasar.
|
REFRENSI:
Coyle, Novack, Gibson and Bardi.2011. TRANSPORTATION: A SUPPLY CHAIN PERSPECTIVE. Manson: South-Western Cengage Learning.
RPJP DEPARTEMEN PERHUBUNGAN 2005-2025