What
|
Why
|
How
|
|
Berdasarkan RPJP 2005-2025
strategi Eco Airport didasarkan
pada AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan), yang berarti setiap bandar
udara berkewajiban menyusun AMDAL dan kemudian melakukan tidakan preventif
atau mengurangi(membenahi) dampak lingkugan dari Operasional bandara.
|
Diperlukan nya pelaksanaan eco
airport dikarenakan semakin meningkatnya aktivitas bandara setiap tahunnya
yang tentu memberikan dampak atas operasionalnya berupa:
-
Emisi gas buang dari mesin dengan
bahan bakar minyak. (pesawat/kendaraan operasional bandara dll)
-
Kebisingan Suara, semakin
meningkatnya aktiitas bandara akan meningkatkan produksi kebisingan suara
-
Limbah dari operasional bandara.
-
Penggunaan Energi listrik yang
meningkat seiring meningkatnya aktifitas bandara.
Selain dari pada itu, Direktur
bandara DITJEN perhubungan udara kemenhub Ignatius Bambang Tjahjono
mengungkapkan , konsep airport sudah diatur dalam undang undang (UU) NO 1 tahun
2009 tentang penerbangan ,yang diditindaklanjuti SK Dirjen Perhubungan udara
SKEP No.124 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan Eco-airport. Implementasi
hal ini sangan penting , karna permasalahan lingkungan pada tahun tahun
mendatang bakal menjadi sorotan banyak pihak , terutama pemerhatian
lingkungan dan kementrian lingkungan hidup (KLH).
|
Berdasarkan informasi dari sumber , terdapat 5 bandara yang sudah mengembangkan eco airport
yaitu. Soekarno Hatta
(Jakarta), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), Hang Nadim (Batam), dan
Sultan Mahmud Badarudin II (Palembang).
Dalam pelaksaan
untuk memulai eco airport setiap bandara memerlukan dokumen lingkungan seperti
AMDAL , UKL,UPL DPPL, Dan DELH yang telah di SAH kan oleh Kementrian Lingkungan
Hidup. Kendala nya adalah dari 233 UNIT baru 37 UNIT , dengan lima
diantaranya sudah merintis Eco-airport . sedangkan sebanyak 196 unit lainnya
tidak memiliki dokumen lingkungan yang telah disahkan KLH ke-196 bandara
itu tengah memproses pengesahan dokumen lingkungan KLH.
Solusi
nya adalah pemerintah harus mempercepat dan membantu pengelolah bandara
dalam pembuatan dokumen lingkungan.
|
Sumber:
1. (1) RPJP Departemen Perhubungan 2005-2025
2. (2) http://www.indii.co.id/images/import_file/201112120740590.Lima%20Bandara%20Kembangkan%20Konsep%20Eco-Airport.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar