Rabu, 06 Desember 2017

#TM10,THURSDAY,071217,ECO-AIRPORT.

What
Why
How
Berdasarkan RPJP 2005-2025 strategi Eco Airport didasarkan pada AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan), yang berarti setiap bandar udara berkewajiban menyusun AMDAL dan kemudian melakukan tidakan preventif atau mengurangi(membenahi) dampak lingkugan dari Operasional bandara.
Direktur bandara Ditjen perhubungan kemenhub ignatius bambang tjahjono mengungkapkan , konsep ecp-airport sudah ada diatur dalam undang undang (UU) No.1 tahun 2009 tentang penerbangan yang ditindaklanjuti SK Dirjen perhubungan udara SKEP No.124 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan Eco-airpoirt implementasi hal ini sangat penting karna permasalahan lingkungan pada tahun tahun mendatang bakalan menjaddi sorotan banyak pihak, terutama permerhatian lingkungan dan kementrian lingkungan hidup (KLH).
Diperlukan nya pelaksanaan eco airport dikarenakan semakin meningkatnya aktivitas bandara setiap tahunnya yang tentu memberikan dampak atas operasionalnya berupa:
-          Emisi gas buang dari mesin dengan bahan bakar minyak. (pesawat/kendaraan operasional bandara dll)
-          Kebisingan Suara, semakin meningkatnya aktiitas bandara akan meningkatkan produksi kebisingan suara
-          Limbah dari operasional bandara.
-          Penggunaan Energi listrik yang meningkat seiring meningkatnya aktifitas bandara.
                    
Selain dari pada itu, Direktur bandara DITJEN perhubungan udara kemenhub Ignatius Bambang Tjahjono mengungkapkan , konsep airport sudah diatur dalam undang undang (UU) NO 1 tahun 2009 tentang penerbangan ,yang diditindaklanjuti SK Dirjen Perhubungan udara SKEP No.124 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan Eco-airport. Implementasi hal ini sangan penting , karna permasalahan lingkungan pada tahun tahun mendatang bakal menjadi sorotan banyak pihak ,  terutama pemerhatian lingkungan dan kementrian lingkungan hidup (KLH).
Berdasarkan informasi dari sumber terdapat 5 bandara yang sudah mengembangkan eco airport yaitu.  Soekarno Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), Hang Nadim (Batam), dan Sultan Mahmud Badarudin II (Palembang).

Dalam pelaksaan untuk memulai eco airport setiap bandara memerlukan dokumen lingkungan seperti AMDAL , UKL,UPL DPPL, Dan DELH yang telah di SAH kan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Kendala nya adalah dari 233 UNIT baru 37 UNIT , dengan lima diantaranya sudah merintis Eco-airport . sedangkan sebanyak 196 unit lainnya tidak memiliki dokumen  lingkungan yang telah disahkan KLH ke-196 bandara itu tengah memproses pengesahan dokumen lingkungan KLH. 

 Solusi nya adalah pemerintah harus mempercepat dan membantu pengelolah bandara dalam pembuatan dokumen lingkungan.
Sumber:
1.      (1RPJP Departemen Perhubungan 2005-2025
2.     (2)  http://www.indii.co.id/images/import_file/201112120740590.Lima%20Bandara%20Kembangkan%20Konsep%20Eco-Airport.pdf
 

      NAMA : MUHAMAD ARIFFKA

      NIM     : 170505031032

 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar